Ditetapkan sebagai Undang-Undang Zona Perdagangan Asing tahun 1934, Zona Perdagangan Asing (FTZ) adalah area keamanan resmi federal di mana komoditas komersial domestik dan internasional ditangani oleh Bea Cukai AS seolah-olah mereka berada di luar Amerika Serikat.
Untuk menunda pembayaran bea dan pajak, atau sepenuhnya menghindari bea masuk dan pajak dalam hal ekspor ulang barang, banyak perusahaan menggunakan FTZ sebagai cara untuk menganggap barang tidak pernah memasuki area konsumsi AS. FTZ dikategorikan menjadi dua jenis:
1) Kawasan Serba Guna, yang berfungsi sebagai fasilitas pelayanan publik yang memberikan berbagai layanan kepada banyak pengguna.
2) Subzona Tujuan Khusus, yaitu fasilitas sekali pakai yang tidak dapat dilayani oleh zona umum.
Pelajari lebih lanjut tentang Apa itu Zona Perdagangan Luar Negeri