Beranda » Logistik » Glosarium » Biaya, Asuransi, dan Pengangkutan (CIf)

Biaya, Asuransi, dan Pengangkutan (CIf)

Biaya, Asuransi, Pengangkutan (CIF) adalah incoterm yang menetapkan tanggung jawab penjual dalam suatu kontrak. Penjual harus menanggung biaya pengangkutan barang ke pelabuhan tujuan, termasuk biaya pengiriman dan asuransi minimum. Istilah ini hanya berlaku untuk pengangkutan melalui laut atau perairan pedalaman dan umumnya digunakan untuk pengiriman kargo curah, berukuran besar, atau barang berat. Penjual bertanggung jawab atas bea cukai dan biaya ekspor, serta memastikan barang sampai di kapal di pelabuhan asal.

Berdasarkan CIF, penjual harus menyediakan asuransi yang mencakup 110% dari nilai barang. Risiko beralih kepada pembeli setelah barang dimuat di kapal di pelabuhan asal. Penjual harus menyediakan dokumentasi yang diperlukan bagi pembeli untuk mengajukan klaim asuransi. Pengaturan ini memastikan bahwa penjual menangani aspek logistik yang signifikan hingga titik pengiriman.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

Gulir ke Atas