Pada tanggal 20 November 2024, Uni Eropa menerbitkan Peraturan Komisi 2024/2865 (PERATURAN (UE) 2024/2865 PARLEMEN EROPA DAN DEWAN) dalam Jurnal Resminya, yang mengubah Peraturan CLP UE (Peraturan (EC) No 1272/2008 tentang klasifikasi, pelabelan, dan pengemasan zat dan campuran). Peraturan amandemen tersebut mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2024, dengan sebagian besar ketentuan menjadi wajib sejak 1 Juli 2026 (18 bulan), dan ketentuan lainnya yang berlaku mulai 1 Januari 2027 (24 bulan).
Seiring terus berkembangnya perdagangan barang global, kemajuan teknologi dan metode penjualan baru seperti penjualan daring memungkinkan operator di luar UE untuk menjual bahan kimia kepada masyarakat UE secara daring. Peraturan CLP 1272/2008 (EC) yang berlaku saat ini tidak berlaku bagi operator ekonomi yang berdiri di luar UE. Dalam konteks e-commerce, konsumen tidak memiliki petunjuk tentang sifat-sifat bahan kimia yang berbahaya, sehingga tidak mungkin untuk membuat keputusan pembelian yang tepat. Dalam beberapa kasus, informasi respons kesehatan darurat untuk campuran berbahaya yang diserahkan ke pusat racun tidak mencukupi. Oleh karena itu, perlu untuk mewajibkan pemasok yang berdiri di UE untuk memastikan bahwa zat dan campuran mematuhi persyaratan CLP. Peraturan amandemen memfasilitasi kepatuhan terhadap persyaratan CLP bagi operator ekonomi non-UE yang menjual bahan kimia secara daring ke UE.
Penting untuk dicatat bahwa peraturan yang diamandemen juga berlaku untuk Irlandia Utara, dan bisnis di Irlandia Utara yang memproduksi atau mengimpor zat atau campuran kimia juga harus memenuhi persyaratan peraturan CLP terbaru (termasuk barang yang diangkut dari Inggris ke Irlandia Utara). Karena peraturan GHS Inggris terpisah dari peraturan CLP UE sebagai GB CLP, bisnis di Irlandia Utara juga harus mematuhi persyaratan GB CLP.
Pemerintah Inggris telah mengonfirmasi bahwa, karena tidak adanya konsensus dengan sistem harmonisasi global Perserikatan Bangsa-Bangsa, tidak ada rencana untuk memperkenalkan klasifikasi bahaya baru UE ke dalam GB CLP. Sejak April 2023, klasifikasi bahaya baru CLP telah berlaku di Irlandia Utara.
Revisi CLP akan menyebabkan peningkatan biaya bagi bisnis yang menempatkan bahan kimia di pasar Uni Eropa dan Irlandia Utara, terutama karena persyaratan pelabelan baru, dengan biaya kepatuhan awal yang relatif lebih tinggi bagi perusahaan kecil dan menengah. Namun, karena proses klasifikasi yang disederhanakan dan pengenalan label digital, ini merupakan perubahan yang menghemat biaya dalam jangka panjang.
Amandemen ini mencakup serangkaian perubahan signifikan yang memengaruhi bahan kimia, dengan pembaruan utama sebagai berikut:
- Ketentuan baru untuk klasifikasi;
- Kelas Bahaya dan Kriteria Baru (Peraturan (UE) 2023/707);
- Batas waktu yang diperbarui untuk pembaruan label;
- Pengenalan label yang dapat dilipat;
- Pengenalan label digital;
- Persyaratan terbaru untuk ukuran label;
- Perubahan lain pada label.
Ketentuan baru untuk klasifikasi
- Klasifikasi yang diselaraskan dalam Lampiran VI berlaku untuk semua bentuk atau keadaan fisik kecuali bentuk atau keadaan fisik tertentu yang berlaku untuk zat tersebut tercantum dalam entri dalam Tabel 3 Lampiran VI;
- Zat yang mengandung lebih dari satu konstituen adalah zat kompleks. Dari sudut pandang toksikologi, zat yang mengandung lebih dari satu konstituen tidak berbeda dengan campuran yang terdiri dari dua atau lebih zat. Awalnya, informasi yang tersedia tentang zat kompleks itu sendiri harus digunakan untuk penilaian dan klasifikasi. Jika tidak ada informasi yang tersedia tentang zat kompleks, zat tersebut dapat dinilai dan diklasifikasikan dengan cara yang sama seperti campuran yang terdiri dari dua atau lebih zat. Zat yang diekstrak dari tanaman atau bagian tanaman yang mengandung banyak komponen tidak tunduk pada ketentuan ini; "tanaman" mengacu pada organisme hidup atau mati dari famili tanaman dan jamur, termasuk alga, lumut kerak, dan khamir.
- Karena keterbatasan ilmiah, sulit untuk menilai karakteristik pengganggu endokrin, persistensi, bioakumulasi, dan mobilitas zat atau campuran yang mengandung beberapa komponen hanya berdasarkan data zat atau campuran tersebut. Oleh karena itu, dalam beberapa kasus, data dari zat multikomponen dapat digunakan dengan tepat.
- Jika faktor-M tidak tercantum dalam Lampiran VI Tabel 3 untuk klasifikasi yang diselaraskan, maka produsen, importir, dan pengguna hilir harus menetapkan faktor-M untuk zat-zat yang diklasifikasikan sebagai bahan berbahaya bagi lingkungan perairan – bahaya akut – Kategori 1 atau bahan berbahaya bagi lingkungan perairan – bahaya jangka panjang – Kategori 1, berdasarkan data zat yang ada.
- Estimasi toksisitas akut sangat penting dalam proses klasifikasi dan harus disertakan dalam inventaris klasifikasi dan pelabelan, bersama dengan faktor-M dan batas konsentrasi.
- Variasi dalam notifikasi C&L dapat menyebabkan ketidaksepakatan antara pemberi notifikasi dan pendaftar atau entri klasifikasi yang kedaluwarsa, sehingga mengurangi efisiensi pengumpulan dan komunikasi bahaya dan menyebabkan klasifikasi yang salah. Oleh karena itu, ketika pemberi notifikasi melaporkan klasifikasi yang berbeda, alasannya harus diberikan. Untuk menghindari klasifikasi yang kedaluwarsa, pemberi notifikasi perlu memperbarui notifikasi C&L mereka dalam waktu enam bulan setelah mengubah klasifikasi dan pelabelan.
- Jika distributor selanjutnya mendistribusikan campuran berbahaya di negara anggota lain atau mengemas ulang atau memberi label ulang, mereka harus memenuhi kewajiban untuk menyerahkan informasi tanggap darurat kesehatan (PCN). Negara anggota dapat menunjuk portal notifikasi pusat racun tingkat UE untuk menerima informasi tanggap darurat kesehatan guna mengurangi beban administratif. Informasi tanggap darurat kesehatan dapat digunakan untuk meningkatkan langkah-langkah manajemen risiko dan melengkapi informasi penggunaan yang diserahkan untuk pendaftaran.
Kelas dan Kriteria Bahaya Baru (Peraturan (UE) 2023/707)
Pelabelan tambahan harus diterapkan pada semua campuran yang disebutkan dalam Bagian 2 Lampiran II CLP. Peraturan (UE) 2023/707 memperkenalkan kelas bahaya baru (Pengganggu Endokrin (ED), Persisten, Bioakumulatif, dan Beracun/Sangat Persisten dan Sangat Bioakumulatif (PBT/vPvB), dan Persisten, Mobil, dan Beracun/Sangat Persisten dan Sangat Mobil (PMT/vPvM)) dan kriteria yang memungkinkan klasifikasi dan pelabelan yang selaras dari zat-zat yang menjadi perhatian utama terkait dengan kesehatan manusia dan lingkungan. Jika zat-zat ini berkontribusi pada klasifikasi suatu campuran, zat-zat tersebut juga harus dicantumkan pada label.
Tautan Terkait
Kelas Bahaya Baru Diperkenalkan untuk Regulasi CLP
Batas Waktu Pembaruan Label
- Jika klasifikasi atau pelabelan suatu zat atau campuran berubah, yang mengakibatkan penambahan kategori bahaya baru atau klasifikasi yang lebih parah, atau jika informasi tambahan diperlukan pada label, pemasok zat atau campuran harus memastikan bahwa label diperbarui dengan segera, dan dalam hal apa pun, tidak lebih dari 6 bulan setelah pemasok menerima hasil penilaian baru.
- Jika terjadi perubahan lain pada klasifikasi atau pelabelan suatu zat atau campuran, pemasok tidak boleh menunda terlalu lama dan harus menyelesaikan pembaruan label sesegera mungkin, dan dalam hal apa pun, tidak lebih dari 18 bulan setelah pemasok menerima hasil penilaian baru.
- Jika pembaruan klasifikasi atau pelabelan suatu zat atau campuran disebabkan oleh klasifikasi yang diselaraskan, hal itu harus mematuhi tanggal efektif yang ditetapkan dalam ATP (Adaptasi terhadap Kemajuan Teknis), yang umumnya 18 bulan setelah ketentuan ini mulai berlaku.
- Jika zat atau campuran tersebut termasuk dalam cakupan peraturan deterjen atau produk biosida, tanggal berlaku pada peraturan masing-masing yang diutamakan.
Pengenalan label lipat
Terlepas dari ukuran atau bentuk, label dapat langsung diadopsi dalam bentuk label lipat. Halaman depan label tersebut harus menyertakan elemen label berikut:
- nama, alamat dan nomor telepon pemasok;
- jumlah nominal zat atau campuran dalam kemasan yang disediakan kepada masyarakat umum, kecuali jika jumlah ini ditentukan di tempat lain pada kemasan;
- pengenal produk sesuai dengan Pasal 18(2) untuk zat dan Pasal 18(3)(a) untuk campuran dalam semua bahasa label yang digunakan di halaman dalam;
- jika berlaku, piktogram bahaya;
- jika berlaku, kata-kata isyarat dalam semua bahasa label yang digunakan di halaman dalam;
- jika berlaku, pengenal formula unik, kecuali dicetak atau ditempelkan pada kemasan bagian dalam sesuai dengan Bagian A, poin 5.3, Lampiran VIII Peraturan ini;
- referensi ke informasi keselamatan lengkap di dalam label lipat dalam semua bahasa label atau simbol untuk memberi tahu pengguna bahwa label dapat dibuka dan untuk mengilustrasikan bahwa informasi tambahan tersedia di halaman dalam;
- singkatan bahasa (kode negara atau kode bahasa) untuk semua bahasa yang digunakan di halaman dalam.
Halaman dalam label lipat harus berisi semua elemen label kecuali piktogram dan informasi pemasok, menggunakan singkatan bahasa yang disebutkan di halaman depan.
Halaman belakang label lipat harus memuat semua elemen label yang tercantum pada halaman depan, kecuali singkatan bahasa yang digunakan pada halaman dalam.
Pengenalan Label Digital
Berdasarkan peraturan CLP lama, elemen pelabelan untuk zat atau campuran harus ditempelkan secara fisik pada produk, yang selanjutnya disebut sebagai label fisik. Selain label fisik, label digital juga dapat diberikan dalam bentuk digital, yang memudahkan akses bagi penyandang tuna netra dan mereka yang tidak berbicara dalam bahasa negara anggota.
1. Apabila label digital digunakan, pembawa data yang terhubung dengan label digital tersebut harus dilekatkan atau dicetak dengan kuat pada label fisik atau pada kemasan di samping label sedemikian rupa sehingga dapat diproses secara otomatis oleh perangkat digital yang digunakan secara luas.
Catatan: “pembawa data” berarti simbol kode batang linier, simbol dua dimensi, atau media penangkap data identifikasi otomatis lainnya yang dapat dibaca oleh perangkat.
2. Jika elemen pelabelan disediakan pada label digital, pembawa data harus disertai dengan pernyataan “Informasi bahaya lebih lanjut tersedia secara daring” atau dengan indikasi serupa;
3. Penyediaan label digital harus dilakukan secara gratis, dan apabila terdapat hambatan dalam penggunaan label digital, maka harus ditawarkan metode alternatif dalam penyediaan elemen pelabelan;
4. Pemasok harus memastikan bahwa label digital memenuhi aturan umum dan persyaratan teknis berikut:
- Semua elemen label harus disediakan bersama di satu tempat dan terpisah dari informasi lainnya;
- informasi pada label digital harus dapat dicari;
- informasi pada label digital harus dapat diakses oleh semua pengguna di Uni dan harus tetap dapat diakses untuk jangka waktu setidaknya 10 tahun atau untuk jangka waktu lebih lama jika dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan Uni lainnya;
- label digital tersebut dapat diakses tanpa dipungut biaya, tanpa perlu melakukan registrasi, mengunduh, memasang aplikasi, atau memberikan kata sandi;
- informasi pada label digital harus disajikan dengan cara yang juga memperhatikan kebutuhan kelompok rentan dan mendukung, jika relevan, adaptasi yang diperlukan untuk memfasilitasi akses terhadap informasi oleh kelompok tersebut;
- informasi pada label digital hanya dapat diakses dengan dua kali klik;
- label digital harus dapat diakses melalui teknologi digital yang digunakan secara luas, dan kompatibel dengan semua sistem operasi dan browser utama;
- apabila informasi pada label digital dapat diakses dalam lebih dari satu bahasa, pilihan bahasa tidak boleh dipengaruhi oleh lokasi geografis tempat informasi tersebut diakses.
Dilarang melacak, menganalisis, atau menggunakan informasi penggunaan apa pun untuk tujuan yang melampaui apa yang mutlak diperlukan untuk penyediaan pelabelan digital.
Pembaruan Persyaratan Ukuran Label
Persyaratan untuk ukuran label, dimensi piktogram, dan ukuran fon untuk huruf telah disesuaikan. Versi revisi menentukan ukuran fon, menambahkan kolom untuk "ukuran fon minimum." Versi ini juga menetapkan persyaratan khusus untuk label, piktogram, dan ukuran fon untuk wadah dengan kapasitas ≤0.5L.
Untuk label kemasan bagian dalam wadah berkapasitas ≤10 ml, ukuran huruf boleh lebih kecil dari yang ditentukan dalam tabel, asalkan jelas dan terbaca. Sangat penting untuk mencantumkan pernyataan penting seperti pernyataan bahaya atau pernyataan EUH, asalkan kemasan luar mematuhi persyaratan terkait dari Pasal 17 CLP. Selain itu, dalam kondisi tertentu (misalnya, untuk tujuan R&D), elemen label yang diwajibkan oleh Pasal 17 dapat dihilangkan dari kemasan bagian dalam.
Edisi baru | Edisi Lama |
Teks pada label harus mempunyai karakteristik sebagai berikut:
- dicetak dalam warna hitam pada latar belakang putih;
- jarak antara dua baris minimal 120% dari ukuran font;
- harus digunakan satu jenis huruf yang mudah dibaca dan tanpa serif; dan
- Jarak antar huruf harus sesuai dengan jenis huruf yang dipilih agar mudah terbaca.
Perubahan Lain pada Label
Untuk label kemasan bagian dalam yang dikecualikan dari pelabelan dan pengemasan karena ukuran, bentuk, atau rupa tidak memenuhi aturan pelabelan umum, persyaratan informasi minimum telah diubah dari empat elemen label (piktogram, pengenal produk, nama pemasok, dan nomor telepon) menjadi lima elemen label, dengan penambahan elemen baru—kata sinyal.
Untuk zat penyebab sensitisasi pernapasan, mutagen sel germinal, karsinogen, dan toksin reproduksi, jika ada informasi yang cukup untuk mengklasifikasikannya sebagai Kategori 1A atau 1B, zat tersebut harus diklasifikasikan demikian guna menghindari klasifikasi yang berlebihan atau klasifikasi yang kurang.
Demi keselamatan dan perlindungan kesehatan manusia, bagian 3 dan 5 Lampiran II CLP yang direvisi memperkenalkan aturan khusus untuk pelabelan dan pengemasan zat atau campuran yang dipasok di stasiun pengisian bahan bakar dan tanpa kemasan, termasuk persyaratan khusus untuk stasiun pengisian bahan bakar.
Untuk mengatur iklan zat dan campuran berbahaya, semua iklan tersebut (kecuali iklan nonvisual) harus menyertakan piktogram bahaya, kata isyarat, pernyataan bahaya, dan pernyataan EUH tambahan (jika berlaku). Istilah yang menunjukkan tidak berbahaya seperti "tidak beracun", "tidak berbahaya", "tidak mencemari", "ramah lingkungan", atau yang serupa tidak boleh muncul. Jika iklan bersifat nonvisual, piktogram bahaya dan kata isyarat dapat dihilangkan. Setiap iklan yang dijual kepada masyarakat umum harus, sebagai tambahan, menyatakan: "Selalu ikuti informasi pada label produk." Untuk penjualan jarak jauh, penawaran daring untuk produk berbahaya harus secara jelas menyebutkan elemen label.
Revisi regulasi CLP juga menambahkan Pasal 54a, tentang pelaporan dan peninjauan. Paling lambat tanggal 11 Desember 2029, Komisi harus menyerahkan laporan ilmiah kepada Parlemen dan Dewan Eropa, yang meninjau informasi tentang zat yang mengandung lebih dari satu komponen yang diekstrak dari tanaman. Jika sesuai, laporan ini dapat disertai dengan usulan legislatif; paling lambat tanggal 11 Desember 2029, Komisi harus menyerahkan laporan evaluasi kepada Parlemen Eropa, Dewan, dan Komite Ekonomi dan Sosial Eropa, yang menilai perlunya memperluas persyaratan untuk pengencang tahan anak dan peringatan taktil di Bagian 3.1 dan 3.2 Lampiran II ke kategori bahaya lainnya. Jika laporan menunjukkan adanya kebutuhan, Komisi akan menerbitkan ATP untuk mengambil tindakan.
Publikasi revisi peraturan CLP memberikan periode transisi yang sesuai untuk berbagai klausul. Bahan kimia yang sudah beredar di pasaran tidak perlu direklasifikasi atau diberi label ulang menurut peraturan ini. Pemasok juga dapat secara sukarela menerapkan ketentuan baru sebelum tanggal efektif.
Jika Anda memerlukan bantuan atau memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami melalui service@cirs-group.com.
Sumber dari CIRS
Penafian: Informasi yang diuraikan di atas disediakan oleh cirs-group.com secara independen dari Chovm.com. Chovm.com tidak membuat pernyataan dan jaminan mengenai kualitas dan keandalan penjual dan produk. Chovm.com secara tegas melepaskan tanggung jawab apa pun atas pelanggaran yang berkaitan dengan hak cipta konten.