Beranda » Logistik » Glosarium » Lisensi Ekspor

Lisensi Ekspor

Lisensi ekspor adalah dokumen hukum yang diberikan oleh pemerintah yang mengizinkan ekspor barang tertentu. Ini mungkin termasuk barang yang dilarang, berbahaya, atau yang bersifat sensitif. Biasanya dikeluarkan oleh lembaga pemerintah terkait setelah meninjau transaksi ekspor, lisensi merupakan alat penting untuk mengatur pertukaran barang, mengelola devisa, dan menghasilkan pendapatan.

Di AS, misalnya, eksportir harus mencari tahu departemen federal mana yang memiliki yurisdiksi atas ekspor yang dimaksud untuk menentukan apakah lisensi diperlukan. Mereka dapat menggunakan alat seperti Commerce Control List (CCL), yang menetapkan Nomor Klasifikasi Kontrol Ekspor (ECCN) lima karakter untuk setiap kategori dan grup produk berdasarkan parameter teknis dan potensi aplikasinya.

Meskipun patut dicatat bahwa sebagian besar ekspor tidak memerlukan lisensi khusus, terserah eksportir untuk melakukan "uji tuntas" mereka untuk menyelidiki penggunaan akhir produk untuk mengonfirmasi kebutuhannya. Untuk eksportir AS, ini berarti memeriksa daftar pihak yang berkepentingan yang diterbitkan oleh pemerintah AS dan memastikan bahwa transaksi ekspor tidak melanggar undang-undang atau peraturan ekspor AS.

Tentang Penulis

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

Gulir ke Atas